Tiga hal yang selayaknya perlu dipertimbangkan dalam pergaulan adalah adalah ikhtilat, khalwat, dan status manusia sebagai makhluk sosial. Mengapa saya memasukkan status manusia sebagai makhluk sosial dalam hal ini? Karena status manusia sebagai makhluk sosial nyaris membuat tidak mungkinnya manusia benar – benar bebas dari ikhtilat dan khalwat yang telah begitu jelas larangannya. Maka dari itu sesungguhnya, dari pemahaman saya sejauh ini, Islam telah mengaturnya dalam hukum ikhtilat dan khalwat, serta pengkondisiannya terkait manusia sebagai makhluk sosial (silaturrahim, musyawarah, dll). Sinkronisasi dari ketiga hal ini cukup membuat saya bimbang dalam 2 tahun terakhir ini. Uraian di bawah ini merupakan pemahaman yang saya peroleh hari ini dari sinkronisasi ketiga hal di atas. Afwan jika terdapat banyak kesalahan yang dikarenakan masih lemahnya ilmu ini,
1. Ikhtilat
Ikhtilat dapat kita artikan campur baur antara laki – laki dan perempuan non muhrim. Hukum – hukum mengenai ikhtilat di antaranya terdapat pada:
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah mengucapkan salam sebagai akhir shalatnya, maka para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah bersama beliau segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap diam sebentar di tempatnya sebelum beliau bangkit.”
Perawi hadits ini berkata, “Kami memandang –wallahu a’lam– Rasulullah berbuat demikian agar para wanita telah pulang semuanya meninggalkan masjid sebelum ada seorang lelakipun yang mendapati/bertemu dengan mereka” (HR. Al-Bukhari no. 870)
Perawi hadits ini berkata, “Kami memandang –wallahu a’lam– Rasulullah berbuat demikian agar para wanita telah pulang semuanya meninggalkan masjid sebelum ada seorang lelakipun yang mendapati/bertemu dengan mereka” (HR. Al-Bukhari no. 870)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu , dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah” (Al Ahzab : 53) ; [Meskipun konteks ayat ini membicarakan para umahatul mukminin, tetapi sudah maklum dan ma’fum dipahami, hukum ayat ini tentunya berlaku untuk semua kaum muslimah]
Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: pakailah tabir . Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata, Dia itu buta! Maka jawab Nabi, Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?
2. Khalwat
“Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari)
Hadist di atas merupakan hukum untuk khalwat. Nah, lantas bagaimana prinsip khalwat itu sendiri? Apakah sms/chatting/tweet/dll yang bisa saja kita lakukan dengan non muhrim merupakan khalwat/ikhtilat, kan tidak bertemu langsung? Ya, sms memang tidak bertemu langsung, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hal ini menjadi tabir dalam komunikasi non muhrim. Fungsi tabir ini insyaAllah dapat membebaskan dari ikhtilat. Namun hal di atas dapat saja terkena hukum khalwat apabila kedua belah pihak tanpa mahram yang menemani (mengawasi). Akan tetapi, penggunaan media ini dapat dipertimbangkan dalam pengkondisian ikhtilat dan khalwat dalam situasi khusus terkait manusia sebagai makhluk sosial.
3. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Mengikuti secara saklek hukum ikhtilat dan khalwat hampir tidak mungkin dalam kehidupan ini. Tuntunan menggunakan tabir untuk mengatasi ikhtilat dapat dilakukan apabila dalam ruangan, namun bagaimana dalam keadaan lain semisal di pasar? Oleh karena itu, ulama menyepakati bahwa tabir ini dapat diumpamakan sebagai jarak. Selain itu ada hal – hal yang harus dipertimbangkan agar penjagaan ini tidak menjadi berlebihan dimana dikhawatirkan justru jadi meninggalkan kemaslahatan dan memperbanyak mudharat itu sendiri sementara kita telah mengetahui manusia sebagai makhluk sosial yang tidak mungkin hidup sendiri. Makan dapat dikatakan ada hal – hal khusus terkait ikhtilat dan khalwat yang masih dapat kita pertimbangkan dengan rahmat akal yang telah Ia berikan pada kita, diantaranya silaturrahim, kondisi mendesak, dan hal – hal lain yang dapat dipertimbangkan akan memiliki maslahat lebih atau dapat menimbulkan kemudharatan jika diabaikan.
“Adalah Nabi saw. setiap kali lewat di dekat Ummu Sulaim, beliau singgah menemuinya.” (HR Bukhari).
Hadist ini menunjukkan suatu silaturrahmi dalam persahabatan Rasulullah, dimana dapat menjadi dasar pengkondisian hukum ikhtilat/khalwat. Kejadian ini juga berlangsung setelah turunnya ayat hijab.
Ada seorang wanita punya persoalan yang mengganjal pikirannya. Dia [menemui Nabi saw. lalu] berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ada perlu denganmu.” Nabi saw. menjawab, “Wahai Ummu Fulan! Pilihlah jalan mana yang kamu inginkan, sehingga aku bisa memenuhi keperluanmu!” Kemudian beliau pergi bersama perempuan itu melewati satu jalan sampai keperluannya selesai. (HR Muslim)
Sehingga dapat dikatakan bahwa silaturrahmi adalah baik, hal – hal yang perlu dipertimbangkan maslahat dan mudharatnya juga jangan dipandang sempit (diskusi, sharing, dll), yang penting adalah hal yang dilakukan tidak menimbulkan kesia – siaan (terdapat larangan memperpanjang percakapan apabila telah selesai yang mana terdapat dalam surah Al Ahzab) dan tetap waspada.
Di antara kewaspadaan tersebut adalah,
“‘Awaslah kalian masuk ke tempat wanita.’ Seorang pria Anshar bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan ipar [dan semisalnya dari kalangan kerabat suami, seperti anak paman dan lainnya]?’ Beliau menjawab, ‘Ipar itu maut.’” (HR Bukhari dan Muslim)
“Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari)
"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menundukkan pandanganya, dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS : An Nuur: 30).
Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32); [tidakkah istri Nabi merupakan sebaik – baiknya pedoman kaum muslimah? Maka selayaknya diikuti J]
Keseimbangan adalah hal yang sangat diperlukan dalam mengimbangi hukum hijab ini, yaitu tetap meninjau maslahat/mudharat suatu perkara dan tidak melepaskan adab – adab yang telah dituntun dalam islam untuk menyempurnakan kemaslahatannya. Suatu hadist yang menunjukkan akibat sikap yang berlebihan terhadap pandangan suatu penjagaan dapat dilihat pada,
“Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Nabi saw. mengirim satu pasukan [shahabat], lalu mereka memperoleh rampasan perang yang di antaranya terdapat seorang tawanan laki-laki. [Sewaktu interogasi], ia berkata, “Aku bukanlah bagian dari golongan mereka [yang memusuhi Nabi]. Aku hanya jatuh cinta kepada seorang perempuan, lalu aku mengikutinya. Maka biarlah aku memandang dia [dan bertemu dengannya], kemudian lakukanlah kepadaku apa yang kalian inginkan.” Lalu ia dipertemukan dengan seorang wanita [Hubaisy] yang tinggi berkulit coklat, lantas ia bersyair kepadanya, “Wahai dara Hubaisy! Terimalah daku selagi hayat dikandung badanmu! Sudilah dikau kuikuti dan kutemui di suatu rumah mungil atau di lembah sempit antara dua gunung! Tidak benarkah orang yang dilanda asmara berjalan-jalan di kala senja, malam buta, dan siang bolong?” Perempuan itu menjawab, “Baiklah, kutebus dirimu.” Namun, mereka [para shahabat itu] membawa pria itu dan menebas lehernya. Lalu datanglah wanita itu, lantas ia jatuh di atasnya, dan menarik nafas sekali atau dua kali, kemudian meninggal dunia. Setelah mereka bertemu Rasulullah saw., mereka informasikan hal itu [dengan antusias] kepada beliau, tetapi Rasulullah saw. berkata [dengan sindiran tajam]: “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR ath-Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)
Wallahu a’lam bissawab.